Dompu NTB - Seorang pelajar kelas dua SMA negeri di Dompu inisial MHR di tangkap Tim PUMA polres Dompu pada hari Sabtu tgl 8 Januari 2022 pukul 22.30 wita bertempat di bundaran taman kota Dompu.
Penjelasan ini disampaikan Kasat Reskrim polres Dompu AKP Adhar usai penangkapan yang dilakukan tim puma polres Dompu, (08/01/2022) di Mapolres Dompu.
Adhar menjelaskan, Pelaku di tangkap karna hendak melakukan pengejaran terhadap rekannya yg sebelumnya menurut pelaku temannya itu mengejar dirinya pada saat berboncengan dgn teman wanitanya.
Menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, kasat Reskrim polres Dompu memerintahkan anggotanya untuk mengamankan pelaku.
"Pelaku akhirnya di tangkap dengan barang bukti sebuah badik kecil. Saat di interogasi pelaku mengakui mengejar rekannya itu dgn alasan, pada saat membonceng temen wanitanya temen tersebut mengejar dirinya (pelaku), "ungkapnya.
Kasat menerangkan bahwa saat itu pelaku sedang membonceng teman wanitanya, namun tiba-tiba di kejar oleh temannya itu. Karna merasa tersinggung di kejar, pelaku langsung menuju ke kampungnya dan memberitahukan kepada Abang abangnya di kampung sehingga pelaku bersama teman temannya mencari orang yg mengejar pelaku tersebut.
Baca juga:
Why Act Now: The World in 2050
|
"tepat di bundaran taman kota Dompu pelaku bersama temannya mengejar beberapa orang dan bersamaan pada saat itu anggota PUMA polres Dompu sedang melakukan patroli sehingga pelaku langsung di kejar dan di tangkap oleh anggota PUMA polres Dompu.
Pelaku langsung di bawa ke Mapolres Dompu, dan Pada saat di lakukan interogasi oleh penyidik pembantu di ruangan pemeriksaan sat Reskrim polres Dompu penyidik pembantu di kaget kan dengan pernyataan pelaku *SAYA MASIH DI BAWAH UMUR OM' SAYA NGAK BISA DI. HUKUM*
"Mendengar itu Penyidik memberikan beberapa pemahaman tentang tindakan yang dilakukan. itu dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan nyawa orang lain, karena membawa barang tajam. Oleh karenanya harus ditindak sesuai UU yang berlaku.
Adhar menyampaikan bahwa untuk sementara tersangka MHR akan dilakukan proses hukum sebagaimana bunyi pasal 2 UU DRT RI NO 12 tahun 1951 tentang senjata tajam ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(Adbravo))